Saum (Bahasa
Arab: صوم, transliterasi: Sauwm) secara bahasa artinya
menahan atau mencegah. Menurut syariat agama Islam artinya menahan diri dari
makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari
terbit fajar hinggalah terbenam matahari, dengan syarat
tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Perintah puasa
difirmankan oleh Allah pada Al-Quran surat
Al-Baqarah ayat 183.
Berpuasa (saum) merupakan salah satu dari
lima Rukun
Islam.
Terdapat puasa wajib dan puasa sunnah, namun tata caranya tetap sama.
Perintah dalam Alquran
[Al-Baqarah] ayat 183.
“
|
َيَا أَيُّهَا
الَّذِيْنَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ
مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
"Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas umat-umat sebelum kamu, agar kamu bertakwa."
|
”
|
[Al-Baqarah] ayat 185.
"(Beberapa hari yang ditentukan itu
ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an
sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu
dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di
antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia
berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya
itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan
hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu,
supaya kamu bersyukur."
Secara
bahasa (etimologi) berarti : menahan.
Menurut istilah syara’ (terminologi) berarti menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat tertentu.
.
Hikmah puasa : menahan hawa nafsu, mengurangi syahwat, memberikan pelajaran bagi si kaya untuk merasakan lapar sehingga menumbuhkan rasa kasih sayang kepada fakir miskin, dan menjaga dari maksiat.
Syarat sah puasa:
1. Islam
2. Berakal
3. Bersih dari haid dan nifas
4. Mengetahui waktu diperbolehkan untuk berpuasa.
Berarti tidak sah puasa orang kafir, orang gila walaupun sebentar, perempuan haid atau nifas dan puasa di waktu yang diharamkan berpuasa, seperti hari raya atau hari tasyriq.
Adapun perempuan yang terputus haid atau nifasnya sebelum fajar maka puasanya tetap sah dengan syarat telah niat, sekalipun belum mandi sampai pagi.
Syarat wajib puasa:
1. Islam
Puasa tidak wajib bagi orang kafir dalam hukum dunia, namun di akhirat mereka tetap dituntut dan diadzab karena meninggalkan puasa selain diadzab karena kekafirannya.
Sedangkan orang murtad tetap wajib puasa dan mengqodho’ kewajiban-kewajiban yang ditinggalkannya selama murtad.
2. Mukallaf (baligh dan berakal).
Anak yang belum baligh atau orang gila tidak wajib puasa, namun orang tua wajib menyuruh anaknya berpuasa pada usia 7 tahun jika telah mampu dan wajib memukulnya jika meninggalkan puasa pada usia 10 tahun.
3. Mampu mengerjakan puasa (bukan orang lansia atau orang sakit).
Lansia yang tidak mampu berpuasa atau orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh menurut medis wajib mengganti puasanya dengan membayar fidyah yaitu satu mud (7,5 ons) makanan pokok untuk setiap harinya.
4. Mukim (bukan musafir sejauh ± 82 km dan keluar dari batas daerahnya sebelum fajar).
Rukun-rukun puasa:
1. Niat,
Niat untuk puasa wajib, mulai terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar di setiap harinya. Sedangkan niat untuk puasa sunnah, sampai tergelincirnya matahari (waktu duhur) dengan syarat:
a. diniatkan sebelum masuk waktu dhuhur
b. tidak mengerjakan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum dan lain-lain sebelum niat.
Niat puasa Ramadhan yang sempurna:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَان هذِهِ السَّنَة ِللهِ تَعَالَى
Saya niat mengerjakan kewajiban puasa bulan Ramadhan esok hari pada tahun ini karena Allah SWT.
1. Menghindari perkara yang membatalkan puasa. Kecuali jika lupa atau dipaksa atau karena kebodohan yang ditolerir oleh syari’at (jahil ma’dzur).
Jahil ma’dzur/kebodohan yang ditolerir syariat ada dua:
a. hidup jauh dari ulama’.
b. baru masuk islam.
Hal-hal yang membatalkan puasa :
1. Masuknya sesuatu ke dalam rongga terbuka yang tembus ke bagian dalam tubuh seperti mulut, hidung, telinga dan lain-lain jika ada unsur kesengajaan, mengetahui keharamannya dan atas kehendak sendiri. Namun jika dalam keadaan lupa, tidak mengetahui keharamannya karena bodoh yang ditolerir atau dipaksa, maka puasanya tetap sah.
1. Murtad, sekalipun masuk islam seketika.
2. Haid, nifas dan melahirkan sekalipun sebentar.
3. Gila meskipun sebentar.
4. Pingsan dan mabuk sehari penuh. Jika masih ada kesadaran sekalipun sebentar, tetap sah.
5. Bersetubuh dengan sengaja dan mengetahui keharamannya.
6. Mengeluarkan mani dengan sengaja, seperti dengan tangan atau dengan menyentuh istrinya tanpa penghalang.
7. Muntah dengan sengaja.
Masalah masalah yang berkaitan dengan puasa:
1. Apabila seseorang berhubungan dengan istrinya pada siang hari Ramadhan dengan sengaja, tanpa terpaksa dan mengetahui keharamannya maka puasanya batal, berdosa, wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sampai maghrib dan wajib mengqodhoi puasa serta wajib membayar kaffaroh <denda> yaitu:
- membebaskan budak perempuan yang islam
- jika tidak mampu, wajib berpuasa dua bulan berturut turut,
- jika tidak mampu maka wajib memberi makanan pada 60 orang miskin masing-masing berupa 1 mud (7,5 ons) dari makanan pokok. Denda ini wajib dikeluarkan hanya bagi laki laki.
2. Hukum menelan dahak :
* Jika telah mencapai batas luar tenggorokan, maka haram menelan dan membatalkan puasa.
* Jika masih di batas dalam tenggorokan, maka boleh dan tidak membatalkan puasa.
Yang dimaksud batas luar menurut pendapat Imam Nawawi (mu’tamad) adalah makhroj huruf kha’ (ح), dan dibawahnya adalah batas dalam. Sedangkan menurut sebagian ulama’ batas luar adalah makhroj huruf kho’(خ), dan di bawahnya adalah batas dalam.
3. Menelan ludah tidak membatalkan puasa dengan syarat:
- Murni (tidak tercampur benda lain)
- Suci
- Berasal dari sumbernya yaitu lidah dan mulut, sedangkan menelan ludah yang berada pada bibir luar membatalkan puasa karena sudah di luar mulut.
4. Hukum masuknya air mandi ke dalam rongga dengan tanpa sengaja:
- Jika sebab mandi sunnah seperti mandi untuk sholat jum’at atau mandi wajib seperti mandi janabat maka tidak membatalkan puasa kecuali jika sengaja atau menyelam.
- Jika bukan mandi sunnah atau wajib seperti mandi untuk membersihkan badan maka puasanya batal baik disengaja atau tidak.
5. Hukum air kumur yang tertelan tanpa sengaja:
* Jika berkumur untuk kesunnahan seperti dalam wudhu’ tidak membatalkan puasa asalkan tidak terlalu ke dalam (mubalaghoh)
* Jika berkumur biasa, bukan untuk kesunnahan maka puasanya batal secara mutlak, baik terlalu ke dalam (mubalaghoh) atau tidak.
6. Orang yang muntah atau mulutnya berdarah wajib berkumur dengan mubalaghoh (membersihkan hingga ke pangkal tenggorokan) agar semua bagian mulutnya suci.
Apabila ia menelan ludah tanpa mensucikan mulutnya terlebih dahulu maka puasanya batal sekalipun ludahnya nampak bersih.
7. Orang yang sengaja membatalkan puasanya atau tidak berniat di malam hari, wajib menahan diri di siang hari Ramadhan dari perkara yang membatalkan puasa (seperti orang puasa) sampai maghrib dan setelah Ramadhan wajib mengqodhoi puasanya.
8. Berbagai konsekuensi bagi orang yang tidak berpuasa atau membatalkan puasa Ramadhan:
1. Wajib qodho’ dan membayar denda :
* Jika membatalkan puasa demi orang lain. Seperti perempuan mengandung dan menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan anaknya saja.
* Mengakhirkan qodho’ hingga datang Ramadhan lagi tanpa ada udzur.
2. Wajib qodho’ tanpa denda.
Berlaku bagi orang yang tidak berniat puasa di malam hari, orang yang membatalkan puasanya dengan selain jima’ (bersetubuh) dan perempuan hamil atau menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan dirinya saja atau kesehatan dirinya dan anaknya.
3. Wajib denda tanpa qodho’.
Berlaku bagi orang lanjut usia dan orang sakit yang tidak punya harapan sembuh, jika keduanya tidak mampu berpuasa.
4. Tidak wajib qodho’ dan tidak wajib denda.
Berlaku bagi orang yang gila tanpa disengaja.
Yang dimaksud denda di sini adalah 1 mud (7,5 ons) makanan pokok daerah setempat untuk setiap harinya.
Menurut istilah syara’ (terminologi) berarti menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat tertentu.
.
Hikmah puasa : menahan hawa nafsu, mengurangi syahwat, memberikan pelajaran bagi si kaya untuk merasakan lapar sehingga menumbuhkan rasa kasih sayang kepada fakir miskin, dan menjaga dari maksiat.
Syarat sah puasa:
1. Islam
2. Berakal
3. Bersih dari haid dan nifas
4. Mengetahui waktu diperbolehkan untuk berpuasa.
Berarti tidak sah puasa orang kafir, orang gila walaupun sebentar, perempuan haid atau nifas dan puasa di waktu yang diharamkan berpuasa, seperti hari raya atau hari tasyriq.
Adapun perempuan yang terputus haid atau nifasnya sebelum fajar maka puasanya tetap sah dengan syarat telah niat, sekalipun belum mandi sampai pagi.
Syarat wajib puasa:
1. Islam
Puasa tidak wajib bagi orang kafir dalam hukum dunia, namun di akhirat mereka tetap dituntut dan diadzab karena meninggalkan puasa selain diadzab karena kekafirannya.
Sedangkan orang murtad tetap wajib puasa dan mengqodho’ kewajiban-kewajiban yang ditinggalkannya selama murtad.
2. Mukallaf (baligh dan berakal).
Anak yang belum baligh atau orang gila tidak wajib puasa, namun orang tua wajib menyuruh anaknya berpuasa pada usia 7 tahun jika telah mampu dan wajib memukulnya jika meninggalkan puasa pada usia 10 tahun.
3. Mampu mengerjakan puasa (bukan orang lansia atau orang sakit).
Lansia yang tidak mampu berpuasa atau orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh menurut medis wajib mengganti puasanya dengan membayar fidyah yaitu satu mud (7,5 ons) makanan pokok untuk setiap harinya.
4. Mukim (bukan musafir sejauh ± 82 km dan keluar dari batas daerahnya sebelum fajar).
Rukun-rukun puasa:
1. Niat,
Niat untuk puasa wajib, mulai terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar di setiap harinya. Sedangkan niat untuk puasa sunnah, sampai tergelincirnya matahari (waktu duhur) dengan syarat:
a. diniatkan sebelum masuk waktu dhuhur
b. tidak mengerjakan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum dan lain-lain sebelum niat.
Niat puasa Ramadhan yang sempurna:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَان هذِهِ السَّنَة ِللهِ تَعَالَى
Saya niat mengerjakan kewajiban puasa bulan Ramadhan esok hari pada tahun ini karena Allah SWT.
1. Menghindari perkara yang membatalkan puasa. Kecuali jika lupa atau dipaksa atau karena kebodohan yang ditolerir oleh syari’at (jahil ma’dzur).
Jahil ma’dzur/kebodohan yang ditolerir syariat ada dua:
a. hidup jauh dari ulama’.
b. baru masuk islam.
Hal-hal yang membatalkan puasa :
1. Masuknya sesuatu ke dalam rongga terbuka yang tembus ke bagian dalam tubuh seperti mulut, hidung, telinga dan lain-lain jika ada unsur kesengajaan, mengetahui keharamannya dan atas kehendak sendiri. Namun jika dalam keadaan lupa, tidak mengetahui keharamannya karena bodoh yang ditolerir atau dipaksa, maka puasanya tetap sah.
1. Murtad, sekalipun masuk islam seketika.
2. Haid, nifas dan melahirkan sekalipun sebentar.
3. Gila meskipun sebentar.
4. Pingsan dan mabuk sehari penuh. Jika masih ada kesadaran sekalipun sebentar, tetap sah.
5. Bersetubuh dengan sengaja dan mengetahui keharamannya.
6. Mengeluarkan mani dengan sengaja, seperti dengan tangan atau dengan menyentuh istrinya tanpa penghalang.
7. Muntah dengan sengaja.
Masalah masalah yang berkaitan dengan puasa:
1. Apabila seseorang berhubungan dengan istrinya pada siang hari Ramadhan dengan sengaja, tanpa terpaksa dan mengetahui keharamannya maka puasanya batal, berdosa, wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sampai maghrib dan wajib mengqodhoi puasa serta wajib membayar kaffaroh <denda> yaitu:
- membebaskan budak perempuan yang islam
- jika tidak mampu, wajib berpuasa dua bulan berturut turut,
- jika tidak mampu maka wajib memberi makanan pada 60 orang miskin masing-masing berupa 1 mud (7,5 ons) dari makanan pokok. Denda ini wajib dikeluarkan hanya bagi laki laki.
2. Hukum menelan dahak :
* Jika telah mencapai batas luar tenggorokan, maka haram menelan dan membatalkan puasa.
* Jika masih di batas dalam tenggorokan, maka boleh dan tidak membatalkan puasa.
Yang dimaksud batas luar menurut pendapat Imam Nawawi (mu’tamad) adalah makhroj huruf kha’ (ح), dan dibawahnya adalah batas dalam. Sedangkan menurut sebagian ulama’ batas luar adalah makhroj huruf kho’(خ), dan di bawahnya adalah batas dalam.
3. Menelan ludah tidak membatalkan puasa dengan syarat:
- Murni (tidak tercampur benda lain)
- Suci
- Berasal dari sumbernya yaitu lidah dan mulut, sedangkan menelan ludah yang berada pada bibir luar membatalkan puasa karena sudah di luar mulut.
4. Hukum masuknya air mandi ke dalam rongga dengan tanpa sengaja:
- Jika sebab mandi sunnah seperti mandi untuk sholat jum’at atau mandi wajib seperti mandi janabat maka tidak membatalkan puasa kecuali jika sengaja atau menyelam.
- Jika bukan mandi sunnah atau wajib seperti mandi untuk membersihkan badan maka puasanya batal baik disengaja atau tidak.
5. Hukum air kumur yang tertelan tanpa sengaja:
* Jika berkumur untuk kesunnahan seperti dalam wudhu’ tidak membatalkan puasa asalkan tidak terlalu ke dalam (mubalaghoh)
* Jika berkumur biasa, bukan untuk kesunnahan maka puasanya batal secara mutlak, baik terlalu ke dalam (mubalaghoh) atau tidak.
6. Orang yang muntah atau mulutnya berdarah wajib berkumur dengan mubalaghoh (membersihkan hingga ke pangkal tenggorokan) agar semua bagian mulutnya suci.
Apabila ia menelan ludah tanpa mensucikan mulutnya terlebih dahulu maka puasanya batal sekalipun ludahnya nampak bersih.
7. Orang yang sengaja membatalkan puasanya atau tidak berniat di malam hari, wajib menahan diri di siang hari Ramadhan dari perkara yang membatalkan puasa (seperti orang puasa) sampai maghrib dan setelah Ramadhan wajib mengqodhoi puasanya.
8. Berbagai konsekuensi bagi orang yang tidak berpuasa atau membatalkan puasa Ramadhan:
1. Wajib qodho’ dan membayar denda :
* Jika membatalkan puasa demi orang lain. Seperti perempuan mengandung dan menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan anaknya saja.
* Mengakhirkan qodho’ hingga datang Ramadhan lagi tanpa ada udzur.
2. Wajib qodho’ tanpa denda.
Berlaku bagi orang yang tidak berniat puasa di malam hari, orang yang membatalkan puasanya dengan selain jima’ (bersetubuh) dan perempuan hamil atau menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan dirinya saja atau kesehatan dirinya dan anaknya.
3. Wajib denda tanpa qodho’.
Berlaku bagi orang lanjut usia dan orang sakit yang tidak punya harapan sembuh, jika keduanya tidak mampu berpuasa.
4. Tidak wajib qodho’ dan tidak wajib denda.
Berlaku bagi orang yang gila tanpa disengaja.
Yang dimaksud denda di sini adalah 1 mud (7,5 ons) makanan pokok daerah setempat untuk setiap harinya.
Hal-hal yang
disunnahkan dalam puasa Ramadhan:
1. Menyegerakan berbuka puasa.
2. Sahur, sekalipun dengan seteguk air.
3. Mengakhirkan sahur, dimulai dari tengah malam.
4. Berbuka dengan kurma. Disunnahkan dengan bilangan ganjil. Bila tak ada kurma, maka air zam-zam. Bila tak ada, cukup dengan air putih. Bila tak ada, dengan apa saja yang berasa manis alami. Bila tak ada juga, berbuka dengan makanan atau minuman yang diberi pemanis.
5. Membaca doa berbuka yaitu:
اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلىَ رِزْقِكَ اَفْطَرْتُ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ اْلعُرُوقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ اِنْ شَاءَ اللهُ .اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِي أَعَانَنِي فَصُمْتُ وَرَزَقَنِي فَأَفْطَرْتُ اَللّهُمَّ اِنِّي أَسْأَلُكَ بِرَحْمَتِكَ الَّتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ اَنْ تَغْفِرَ لِي .
6. Memberi makanan berbuka kepada orang berpuasa.
7. Mandi janabat sebelum terbitnya fajar bagi orang yang junub di malam hari.
8. Mandi setiap malam di bulan Ramadhan
9. Menekuni sholat tarawih dan witir.
10. Memperbanyak bacaan Al Quran dengan berusaha memahami artinya.
11. Memperbanyak amalan sunnah dan amal sholeh.
12. Meninggalkan caci maki.
13. Berusaha makan dari yang halal
14. Bersungguh-sungguh di sepuluh hari terakhir, dan lain-lain
Hal-hal yang dimakruhkan dalam puasa Ramadhan:
1. Mencicipi makanan.
2. Bekam <mengeluarkan darah>.
3. Banyak tidur dan terlalu kenyang.
4. Mandi dengan menyelam.
5. Memakai siwak setelah masuk waktu duhur.
Hal hal yang membatalkan pahala puasa:
1. Ghibah (gosip)
2. Adu domba
3. Berbohong
4. Memandang dengan syahwat
5. Sumpah palsu.
6. Berkata jorok atau jelek
Rasulullah SAW bersabda :
خمس يفطّرن الصائم الكذب والغيبة والنميمة واليمين الكاذبة والنظر بشهوة
“ Lima perkara yang membatalkan (pahala) puasa : berbohong, ghibah, adu domba, sumpah palsu dan melihat dengan syahwat “ (H.R. Anas)
1. Menyegerakan berbuka puasa.
2. Sahur, sekalipun dengan seteguk air.
3. Mengakhirkan sahur, dimulai dari tengah malam.
4. Berbuka dengan kurma. Disunnahkan dengan bilangan ganjil. Bila tak ada kurma, maka air zam-zam. Bila tak ada, cukup dengan air putih. Bila tak ada, dengan apa saja yang berasa manis alami. Bila tak ada juga, berbuka dengan makanan atau minuman yang diberi pemanis.
5. Membaca doa berbuka yaitu:
اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلىَ رِزْقِكَ اَفْطَرْتُ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ اْلعُرُوقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ اِنْ شَاءَ اللهُ .اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِي أَعَانَنِي فَصُمْتُ وَرَزَقَنِي فَأَفْطَرْتُ اَللّهُمَّ اِنِّي أَسْأَلُكَ بِرَحْمَتِكَ الَّتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ اَنْ تَغْفِرَ لِي .
6. Memberi makanan berbuka kepada orang berpuasa.
7. Mandi janabat sebelum terbitnya fajar bagi orang yang junub di malam hari.
8. Mandi setiap malam di bulan Ramadhan
9. Menekuni sholat tarawih dan witir.
10. Memperbanyak bacaan Al Quran dengan berusaha memahami artinya.
11. Memperbanyak amalan sunnah dan amal sholeh.
12. Meninggalkan caci maki.
13. Berusaha makan dari yang halal
14. Bersungguh-sungguh di sepuluh hari terakhir, dan lain-lain
Hal-hal yang dimakruhkan dalam puasa Ramadhan:
1. Mencicipi makanan.
2. Bekam <mengeluarkan darah>.
3. Banyak tidur dan terlalu kenyang.
4. Mandi dengan menyelam.
5. Memakai siwak setelah masuk waktu duhur.
Hal hal yang membatalkan pahala puasa:
1. Ghibah (gosip)
2. Adu domba
3. Berbohong
4. Memandang dengan syahwat
5. Sumpah palsu.
6. Berkata jorok atau jelek
Rasulullah SAW bersabda :
خمس يفطّرن الصائم الكذب والغيبة والنميمة واليمين الكاذبة والنظر بشهوة
“ Lima perkara yang membatalkan (pahala) puasa : berbohong, ghibah, adu domba, sumpah palsu dan melihat dengan syahwat “ (H.R. Anas)
Sebagai
rasa syukur atas segala nikmat Allah
Jenis-jenis puasa
3. Puasa kifarat atau denda
7. Puasa Tarwiyah pada tanggal 8
Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji.
9. Puasa Daud (sehari puasa, sehari
tidak), bertujuan untuk meneladani puasanya Nabi Daud As.
10. Puasa 'Asyura (pada bulan muharram),
dilakukan pada tanggal 10
11. Puasa 3 hari pada pertengahan bulan (menurut
kalender islam)(Yaumul Bidh), tanggal 13, 14, dan 15
13. Puasa bulan Haram (Asyhurul Hurum) yaitu bulan
Dzulkaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.
Waktu haram puasa
Umat Islam diharamkan berpuasa pada
waktu-waktu berikut ini:
Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya
sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan
bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak
diperkenankan seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski tidak
ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau tidak
berniat untuk puasa.
Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari
Raya kedua bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam
disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir
msikin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan
kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar.
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ: يَوْمَ الفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى – متفق عليه :
"Rasulullah SAW melarang berpuasa pada dua hari:
hari Fithr dan hari Adha" (HR Muttafaq
'alaihi)
Ø Puasa selamanya
Ø Wanita saat sedang haid atau nifas
Ø Puasa sunnah bagi wanita tanpa izin
suaminya
Orang yang boleh tidak berpuasa
Berikut ini adalah orang yang boleh untuk
meninggalkan puasa wajib (puasa Ramadhan), yaitu:
Yang wajib qadha' saja
Orang-orang yang tersebut di bawah ini, boleh
tidak berpuasa, tetapi wajib qadha', artinya wajib mengganti puasanya di hari
lain, sebanyak hari yang ditinggalkan. Yaitu sebagai berikut :
1. Orang yang sakit, yang ada harapan
untuk sembuh.
2. Orang yang bepergian jauh (musafir)
sedikitnya 81 km.Orang yang hamil, yang khawatir akan keadaannya atau bayi yang
dikandungnya.
3. Orang yang sedang menyusui anak, yang
khawatir akan keadaannya atau anaknya.
4. Orang yang sedang haid (datang bulan),
melahirkan anak dan nifas.
5. Orang yang batal puasanya dengan suatu
hal yang membatalkannya selain bersetubuh.
Yang tidak wajib
qadha', tetapi wajib fidyah
Orang-orang di bawah ini tidak wajib qadha'
(menggantikan puasa di hari lain), tetapi wajib membayar fidyah, yaitu memberi
makan orang miskin setiap hari yang ia tidak berpuasa, berupa bahan makanan
pokok sebanyak 1 mud (576 gram).
1. Orang yang sakit yang tidak ada
harapan akan sembuhnya.
2. Orang tua yang sangat lemah dan tidak
kuat lagi berpuasa.
Yang wajib qadha' dan
kifarat
Orang yang membatalkan puasa wajibnya dengan
bersetubuh, wajib melakukan kifarat dan qadha'. Kifarat ialah memerdekakan
hamba sahaya yang mukmin. Jika tidak ada hamba sahaya yang mukmin maka wajib
berpuasa dua bulan berturut-turut (selain qadha' menggantikan hari yang
ditinggalkan), jika tidak bisa, wajib memberi makan 60 orang miskin,
masing-masing sebanyak 1 mud (576 kg) berupa bahan makanan pokok.
Yang lebih utama saat dalam
perjalanan
1. Tetap berpuasa jika mampu
2. Berbuka puasa jika tidak mampu
3. Memilih antara tetap berpuasa atau
berbuka puasa
Tingkatan puasa
mam Abu Hamid al-Ghazali dalam bukunya Ihya
al-'Ulumuddin telah membagi puasa ke dalam 3 tingkatan:
Ø Puasanya orang awam (shaum al-'umum): menahan diri dari perkara-perkara
yang membatalkan puasa seperti makan dan minum.
Ø Puasanya orang khusus (shaum al-khusus): Selain menahan diri dari perkara
yang membatalkan puasa juga turut berpuasa dari panca indera dan seluruh badan
dari segala bentuk dosa.
Ø Puasanya orang istimewa, super khusus
(shaum khusus al-khusus):
Selain menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa dan juga berpuasa dari
panca indera dan seluruh badan dari segala bentuk dosa juga turut berpuasa
'hati nurani', yaitu tidak memikirkan soal keduniaan.
Ø
Pembagian
di atas memberikan umat Islam ruang untuk berpikir dan menelaah di tingkat
manakah mereka berada.
Hikmah puasa
Ibadah saum Ramadhan yang diwajibkan Allah
kepada setiap mukmin adalah ibadah yang
ditujukan untuk menghamba kepada Allah seperti yang tertera dalam QS. Al-
Baqarah/2: 183. Hikmah dari ibadah shaum itu sendiri adalah melatih manusia
untuk sabar dalam menjalani hidup. Maksud dari sabar yang tertera dalam
al-Quran adalah ‘gigih dan ulet’ seperti yang dimaksud dalam QS. Ali ‘Imran/3:
146. Di antara hikmah dan faedah puasa selain untuk menjadi orang yang bertakwa
adalah sebagai berikut;
§ Untuk pendidikan/latihan rohani
§ Mendidik jiwa agar dapat menguasai
diri
§ Mendidik nafsu agar tidak senantiasa
dimanjakan dan dituruti
§ Mendidik jiwa untuk dapat memegang
amanat dengan sebaik-baiknya
§ Mendidik kesabaran dan ketabahan
§ Untuk perbaikan pergaulan
Orang yang berpuasa akan merasakan segala kesusahan fakir
miskin yang banyak menderita kelaparan dan kekurangan. Dengan demikian akan
timbul rasa suka menolong kepada orang-orang yang menderita.
§ Untuk kesehatan
Perlu diingat ibadah puasa Ramadhan akan membawa faaedah
bagi kesehatan rohani dan jasmani kita bila ditunaikan mengikut panduan yang
telah ditetapkan, jika tidak maka hasilnya tidaklah seberapa malah mungkin
ibadah puasa kita sia-sia saja.
Allah berfirman dalam surat [Al-A'Raaf] ayat 31:
"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di
setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan"
Nabi S.A.W.juga bersabda:
"Kita ini adalah kaum yang makan bila lapar, dan
makan tidak kenyang."
Tubuh kita memerlukan makanan yang bergizi mengikut
keperluan tubuh kita. Jika kita makan berlebih-lebihan sudah tentu ia akan
membawa muzarat kepada kesehatan kita. Boleh menyebabkan badan menjadi gemuk,
dengan mengakibatkan kepada sakit jantung, darah tinggi, penyakit kencing
manis, dan berbagai penyakit lainnya. Oleh itu makanlah secara sederhana,
terutama sekali ketika berbuka, mudah-mudahan Puasa dibulan Ramadhan akan
membawa kesehatan bagi rohani dan jasmani kita. Insy Allah kita akan bertemu
kembali.
Manfaat Puasa Bagi Kesehatan.
Berpuasa didefinisikan sebagai periode tubuh yang pantang mengasup semua jenis
makanan atau makanan tertentu. Puasa Ramadhan yang dilakukan setahun sekali,
pasti ada manfaat buat kesehatan .Manfaat Puasa Bagi
Kesehatanberarti mengistirahatkan saluran pencernaan (usus) beserta
enzim dan hormon yang biasanya bekerja untuk mencerna makanan terus menerus
selama kurang lebih 18 jam. Dengan berpuasa organ vital ini dapat istirahat
selama 14 jam. Jika berpuasa dilakukan secara benar, ternyata berbagai jenis
penyakit dapat dikendalikan. Tidak ada seorang pun ahli medis baik muslim
maupun non muslim yang meragukan Manfaat Puasa Bagi Kesehatan bagi kesehatan
manusia.
Menyembuhkan dengan
cepat. Hari – hari awal berpuasa merupakan fase tersulit. Tubuh akan
mengeluarkan sejumlah besar racun melalui aliran darah, pori dan organ
pembuangan lain. Ini terlihat dari menebalnya lapisan lidah dan nafas yang
biasanya lebih berbau pada hari – hari pertama. Setelah Manfaat Puasa Bagi
Kesehatan berlanjut pada hari – hari setelahnya, proses pembersihan tubuh
disempurnakan. Lemak tubuh yang tidak bermanfaat, racun yang terakumulasi dalam
sel tubuh akan dikeluarkan. Sel yang sakit, sel – sel mati, lapisan lendir
menebal di dinding usus, limbah aliran darah dikeluarkan lewat hati, limpa, dan
ginjal. Tubuh akan menggunakan mineral penting dan vitamin untuk membuang racun
dan jaringan tua. Saat beban racun tubuh berkurang, efisiensi setiap sel
ditingkatkan.
Manfaat
Puasa Bagi Kesehatan
Sehingga mempercepat proses penyembuhan dan
sekaligus menghemat energi. Tidak banyak yang mengetahui bahwa tubuh memerlukan
energi besar untuk mencerna makanan. Manfaat Puasa Bagi Kesehatan
mengistirahatkan sistem pencernaan. Sehingga energi disimpan untuk menyembuhkan
diri dan memperbaiki sel tubuh. Energi akan digunakan untuk membersihan dan
detoksifikasi usus, darah, serta menyembuhkan sel-sel tubuh dari berbagai penyakit.
Puasa meningkatkan kekebalan tubuh, meningkatkan kesehatan fisik dan mental
serta meremajakan tubuh.
Manfaat
Puasa Bagi Kesehatan
Puasa meningkatkan kewaspadaan mental. Racun
yang dibersihkan dari sistem limfatik meningkatkan konsentrasi dan energi untuk
melakukan aktivitas. Demikianlah beberapa Manfaat Puasa Bagi Kesehatan bagi
kesehatan manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar